SULTENG RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu membuka ruang pengajuan gugatan sengketa Pemilu bagi dua partai politik yang gagal mengajukan bakal caleg (Bacaleg) untuk Pemilu 2024. Seperti diketahui, KPU menolak berkas pendaftaran partai Gelora dan Garuda karena melewati batas akhir waktu pendaftaran pada Minggu (14/5/2023) pukul 23:59 WITA.
“Bawaslu menunggu apabila dua parpol itu datang melakukan pengaduan,”kata Ketua Bawaslu Kota Palu, Fadlan saat dihubungi media ini, Selasa (16/5/2023).
Menurut Fadlan, hingga saat ini belum ada parpol yang melapor di Bawaslu Kota Palu. Pengajuan gugatan sengketa Pemilu dibuka hingga Rabu (17/5/2023) hari ini.
“Kami menunggu sampai dengan Rabu. Karena sesuai dengan ketentuan UU, itu tiga hari setelah ditutupnya pendaftaran atau setelah dikeluarkannya berita acara,”jelasnya.
Fadlan menjelaskan, KPU telah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait partai Gelora dan Garuda yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pendaftaran.
Ditolaknya partai Gelora dan Garuda membuat hanya ada 16 partai politik dari 18 peserta pemilu yang dapat mengikuti Pemilu 2024. WAN