SULTENG RAYA – Aparat TNI-Polri bersama Pemerintah Kecamatan Luwuk Utara berhasil membuka akses blokade jalan yang dilakukan warga setempat akibat kekecewaan mereka bersama pihak keluarga terhadap penegak hukum terkait kasus penganiayaan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Rabu (10/5/2023) sekira pukul 14.30.
Blokade tersebut dibuka warga usai aparat TNI-Polri melakukan negosiasi dengan masyarakat dan memahaminya, sehingga bersedia membuka palang jalan tersebut.
Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S Muda mengatakan, aksi spontanitas pemalangan jalan umum itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan pihak keluarga terhadap aparat penegak hukum yang belum melakukan proses hukum terhadap sejumlah pelaku penganiayaan. “Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin 8 Mei 2023 lalu sekitar pukul 02.30 Wita di Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara,” kata Kasi Humas.
Dalam tuntutannya kata Al Amin, pihak keluarga korban meminta dan mendesak Polres Banggai untuk menangkap para pelaku penganiayaan dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. “Kepada pihak keluarga korban saya minta untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak Satreskrim Polres Banggai. Tuntutan keluarga korban menginginkan agar para pelaku untuk segera diamankan,” terangnya.
Alasan belum diamankannya para pelaku penganiayaan tersebut sambungnya, dikarenakan ada upaya dari kedua belah pihak yang ingin menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. “Namun saat ini para pelaku masih tetap dalam pengawasan Satreskrim Polres Banggai dengan mewajibkan mereka untuk wajib lapor,” tuturnya.
Usai menerima semua penjelasan dari pihak Kepolisuan tambahnya, keluarga korban membuka palang jalan dan membubarkan diri sehingga arus lalu lintas kembali normal dan saat ini situasi aman kondusif. “Saat ini situasi sudah kondusif dan lalu lintas normal kembali dan mereka sudah membubarkan diri atas penjelasan dari pihak Polres Banggai,” jelasnya. */MAN