SULTENG RAYA – Sertifikasi produk halal kini tengah menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Pusat Republik Indonesia, bahkan kampanye sertifikasi halal tengah gencar dilakukan oleh Kementerian Agama di sekiranya 1000 (seribu) titik Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia.
Atas hal tersebut, Pemerintah Kota Palu pun turut menaruh perhatian khusus terhadap hal tersebut, dan mendukung penuh kampanye dan sosialisasi sertifikasi halal pada produk-produk yang dihasilkan oleh para pelaku UMKM yang ada di Kota Palu.
Bahkan, Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid, SE menjanjikan bakal mengeluarkan surat edaran sekaligus sosialisasi kepada para masyarakat pelaku UMKM Pemerintah Kota Palu.
“Maka kita Pemkot Palu akan mengeluarkan surat edaran sekaligus akan menyampaikan kepada masyarakat UMKM,” tegasnya saat memberikan sambutan dalam Kampanye Mandatori Sertifikasi Halal bertempat di Lapangan Vatulemo, Kota Palu, Sabtu (18/3/2023).
Tak hanya itu, ia pun mengisyaratkan kepada dinas-dinas terkait, untuk mewajibkan sertifikasi halal pada produk sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM.
“Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM akan diwajibkan untuk menyertakan sertifikasi produk halalnya,” tambahnya.
Menurut Wali Kota Palu, sertifikasi halal pada suatu produk memang perlu dilakukan, guna menjamin kesehatan dan kebersihan suatu produk makanan, menurutnya, dengan adanya pemberian label halal pada produk justru dapat membantu menarik perhatian meyakinkan orang untuk membelinya.
“Memang kita punya makanan tentu bersih, tapi dengan adanya label justru lebih meyakinkan pembeli,” terangnya. *WAN