SULTENG RAYA  – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) Kabupaten Poso menggelar apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.

Apel yang digelar di halaman  Kantor Bawaslu Poso pada Senin (27/02/2023) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Poso,Abdul Malik Saleh. Selain itu, tampak hadir Komisioner Bawaslu Poso dan Kepala Kesekretariatan. Adapun peserta apel yakni perwakilan Panwaslu Kecamatan Poso Kota Bersaudara, Lage, dan Kecamatan Poso Pesisir serta seluruh jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan jajaran kesekretariatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Abdul Malik Saleh membacakan sambutan ketua Bawaslu RI Rahmat Bagdja mengatakan, sedikitnya ada 5 poin penting dalam instruksi apel Patroli Pengawasan yang harus diteruskan kepada seluruh jajaran Bawaslu Provinsi, Kota dan Kabupaten, Panwaslu Kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa (PKD).

Dari 5 poin instruksi yang disampaikan, tiga poin diantaranya, bahwa dalam kegiatan patroli pengawasan Kawal Hak Pilih pada masa tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Data Pemilih Pada Pemilu 2024, dapat dipastikan tidak adanya unsur pidana atas ketidaksesuaian terhadap  kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih.

Bahwa dalam melaksanakan Patroli, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten dapat melibatkan Panwaslu Kecamatan serta kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih  dilakukan minimal dua kali setiap pekan hingga 14 Februari 2024 mendatang.

‘’Perlu saya sampaikan beberapa hal terkait apel kita pagi ini, dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemutakhiran  dan penyusunan  daftar pemilih pada Pemilu 2024  mendatang.  Serta dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, sebagaimana yang diatur pada pasal 93 huruf d undang- undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017,’’ ungkap Abdul Malik Saleh.

Abdul Malik menambahkan, kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat, mengenai kesadaran status hak pilihnya, mulai dari tahapan Coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara,  dimana sasaran masyarakat difokuskan  kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.

Dijelaskan, dalam Patroli tersebut, pengawas secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya, seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang berdomisili tidak sesuai dengan alamat KTP, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk Daftar Pemilih oleh KPU.

“Jadi Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini dilakukan minimal 2 kali sepekan hingga 14 Februari 2024 mendatang, bentuk kegiatan yang lainnya disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan masing-masing wilayah,’’ ajak Abdul Malik sambal mengakhiri sambutannya. SYM