SULTENG RAYA – Terdakwa Dean Granovic (DG) menghadirkan dua orang saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (17/1/2022).
Kehadiran dua saksi tersebut untuk membantah tiga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Dean Granovic saat masih menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta.
Jabar Anurantha D Jaafara, SH.,MH, Afdil Fitri Yadi ,SH. Yuyun, SH . dan M.Akbar, SH bertindak sebagai Penasehat Hukum Dean Granovic. Dalam keterangannya, Jabar selaku penasehat hukum mengatakan, pihaknya menghadirkan saksi pertama atas nama, Zulkiram untuk membantah terkait penyitaan aset yang dilakukan oleh JPU.
Menurut Jabar, aset yang disita merupakan aset Dean Granovic yang diperoleh sebelum menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Bunta.
“Dakwaan ini terkait dengan perbuatan mulai dari tahun 2020-2022. Sementara aset yang ada, yakni tanah dan bangunan dari terdakwa merupakan warisan dan diperoleh sebelum menjabat sebagai Kepala KUPP di Bunta,”jelas Jabar usai persidangan.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Chairil Anwar, SH dan didampingi Hakim Anggota Haris Kahohon, SH, dan Alam Nur, SH, M.Kn, saksi Zulkiram membenarkan bahwa aset berupa tanah dan bangunan milik Dean merupakan warisan dari orang tua Dean. Zulkiram sendiri merupakan kerabat Dean yang sama-sama mendapatkan warisan.
Jabar juga menjelaskan, terkait aset lainnya yang juga disita yakni Tanah Kebun di Sumari maupun satu unit Mobil Yaris, didapatkan sebelum periode yang didakwakan yakni tahun 2020-2022. Kata Jabar, aset yang disita JPU bukan didapatkan atas kejahatan sebagaimana yang didakwakan.
Sementara itu, saksi kedua atas nama Filnando dihadirkan untuk memperkuat keterangan saksi sebelumnya yakni Soehartono. Dalam keterangannya, Filnando mengatakan bahwa dirinya merupakan orang yang ditugaskan oleh Soehartono untuk membuat surat pernyataan utang piutang antara Dean dan Soehartono.
Dalam persidangan, Filnando memperlihatkan arsip pinjam meminjam yang diteken Dean dan Soehartono, dimana didalamnya dicantumkan klausul bunga, jaminan dan jangka waktu pelunasan.
Sementara itu, penasehat hukum lainnya Afdil, menjelaskan bahwa dari keterangan dua orang saksi itu, tidak ada unsur gratifikasi/ Penyuapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang didakwakan kepada Dean.
“Ini murni pinjam meminjam untuk keperluan pribadi Pak Dean,”jelasnya.
Sedangkan aset-aset yang disita oleh JPU, Perolehannya sebelum Dean Granovic menjadi kepala syahbandar di Bunta . Dean Granovic menjadi kepala syahbandar tahun 2020.
“Dapat kita lihat bersama, dalam fakta persidangan, saksi yang dihadirkan JPU yaitu dari kantor KUPP, Agen kapal, Soehartono, Agung Semiawan, dan saksi lainnya, dakwaan JPU terbantahkan. Dakwaan pertama pemerasan, kedua Gratifikasi/ Penyuapan dan ketiga TPPU. Sampai saat ini tidak tebukti,” jelas Afdil.
Sidang lanjutan akan kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri kelas I Palu, pada Selasa, 24 Januari 2022 mendatang. *WAN