SULTENG RAYA – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka didampingi Wakil Bupati (Wabup) Banggai, H. Furqanuddin Masulili mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Pencabutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk seluruh daerah di Indonesia secara virtual, di ruang rapat kantor Bupati setempat, Senin (2/1/2023).

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo dan diikuti oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin dan Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso serta para Gubernur/Bupati/Walikota se-Indonesia.

Wakil Menteri Dalam Negeri RI, John Wempi Wetipo menjelaskan, pencabutan level PPKM bukan berarti bahwa pandemi COVID-19 telah berakhir, sebab yang berhak mengumumkan bahwa pandemi COVID-19 sudah tidak ada adalah kewenangan WHO. “Olehnya itu, Satuan Tugas (Satgas) yang terbentuk masih tetap ada untuk dapat memantau perkembangan COVID-19 di Indonesia,” kata Wamendagri.

Sementara, Luhut Binsar Panjaitan dalam paparannya menyampaikan, penghentian kebijakan PPKM ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan diantaranya situasi pandemi COVID-19 yang sudah terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.

“Meski begitu kita harus tetap waspada karena pandemi belum sepenuhnya berakhir. Monitoring terhadap kasus baru harus tetap dilaksanakan dan vaksinasi booster harus tetap didorong. Peran masyarakat juga harus terus didorong untuk tetap menjaga penerapan protokoler kesehatan,” kata Luhut Binsar Panjaitan.

Tampak hadir pada Rakor tersebut, Wakapolres Banggai, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai, Ir. Ferlyn Monggesang dan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. */MAN