SULTENG RAYA — Pokja Peduli Pertambangan untuk Kesejahteraan (Petra) Area Sulawesi Tengah mengingatkan pentingnya menjaga agar dinamika kritik terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Morowali tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan warga di sekitar wilayah tambang.

Hal itu disampaikan menyikapi pernyataan mantan Ketua DPRD Morowali periode 2014–2019, Irwan Arya, yang menyoroti operasional PT Vale Indonesia Tbk di Blok Bahodopi, Kecamatan Bungku Timur.

Dalam pernyataannya kepada media, Selasa (27/10/2026), Irwan menekankan pentingnya pemenuhan hak masyarakat lokal di tengah aktivitas pertambangan. Ia juga mendorong penghentian operasional apabila tuntutan kesejahteraan warga tidak terpenuhi.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Petra Sulteng, Irfan Konggodeli, mengatakan kritik terhadap perusahaan tambang perlu ditempatkan dalam kerangka evaluasi yang objektif, berbasis data, dan berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat.

Menurutnya, setiap pihak memiliki ruang untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Namun, perjuangan atas nama masyarakat lingkar tambang sebaiknya disertai agenda yang jelas, indikator yang terukur, serta solusi yang dapat ditindaklanjuti.

“Yang terpenting adalah bagaimana aspirasi masyarakat benar-benar terakomodasi. Kritik terhadap perusahaan harus diarahkan pada persoalan konkret, mulai dari manfaat ekonomi bagi warga, kesempatan kerja, pengelolaan lingkungan, hingga pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan,” ujar Irfan.

Ia menambahkan, diskusi mengenai aktivitas pertambangan tidak semestinya berhenti pada tuntutan penghentian operasional. Evaluasi juga perlu mempertimbangkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, dampak terhadap masyarakat, serta langkah perbaikan yang dapat dilakukan oleh seluruh pihak terkait.

Petra Sulteng juga menilai isu perlindungan lingkungan perlu dibahas secara konsisten dan menyeluruh. Persoalan kerusakan hutan, potensi perambahan kawasan, maupun kebakaran hutan dan lahan di sekitar wilayah pertambangan harus ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan dan data dari instansi berwenang.

“Persoalan lingkungan harus menjadi perhatian bersama. Setiap dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku, dengan mengedepankan bukti dan hasil pemeriksaan pihak berwenang. Pendekatan ini penting agar penanganan persoalan tidak berkembang menjadi tudingan antarpihak,” katanya.

Irfan menegaskan, Petra mendorong seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha untuk membuka ruang dialog yang konstruktif. Dengan demikian, perbedaan pandangan mengenai aktivitas pertambangan dapat diarahkan pada langkah konkret yang memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Menurutnya, kepentingan warga di kawasan lingkar tambang harus menjadi tolok ukur utama dalam setiap evaluasi kebijakan dan aktivitas industri pertambangan.

“Perjuangan kesejahteraan masyarakat perlu dijaga agar tetap substantif, transparan, dan berkelanjutan. Tujuannya bukan sekadar memperdebatkan pihak tertentu, melainkan memastikan aspirasi warga didengar dan persoalan yang ada mendapatkan penyelesaian,” pungkas Irfan. RHT