SULTENG RAYA – Kejati Sulteng kembali memberikan edukasi hukum melalui program Penerangan Hukum (Penkum) kali ini kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) Palu, Senin (26/10/2026).

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kasi Penkum Kejati Sulteng, Muhammad Fikri, SH., MH, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Seksi C pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng. Materi yang diangkat bertema “Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Pasca Lahirnya KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Penerapannya.”

Dalam pemaparannya, mahasiswa diberikan pemahaman mengenai perkembangan pengaturan tindak pidana korupsi dalam kerangka pembaruan hukum pidana nasional, termasuk aspek penerapannya serta pentingnya memahami keterkaitan KUHP Nasional dengan ketentuan perundang-undangan khusus terkait tindak pidana korupsi.

Antusiasme mahasiswa dalam mengikuti kegiatan ini mencerminkan pentingnya ruang dialog antara aparat penegak hukum dan kalangan akademisi. Melalui kegiatan tersebut, Kejati Sulteng mendorong mahasiswa agar tidak hanya memahami hukum secara teoritis, tetapi juga mampu mengembangkan pemikiran kritis, menjunjung tinggi integritas, serta memiliki kepedulian terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Program Penkum ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sulteng untuk membangun budaya sadar hukum melalui pendekatan edukatif dan preventif,” jelas Kasi Penkum.

Sinergi dengan perguruan tinggi diharapkan dapat melahirkan generasi muda yang cakap memahami hukum, berkarakter antikorupsi, dan memiliki komitmen terhadap tegaknya keadilan. AMR