SULTENG RAYA – Pengadilan Negeri (PN) Palu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1, 2, dan 3 Tahun 2026 serta Sosialisasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) oleh Ketua Imam Santoso, S.H. dan Wakil Ketua Rudito Surotomo, S.H., M.H. tentang Pemberlakuan Buku II pada Senin (19/10/2026) di Aula Lantai II Pengadilan Negeri Palu.

Rangkaian kegiatan diawali dengan Sosialisasi PERMA Nomor 1, 2, dan 3 Tahun 2026 pada pukul 08.15 WITA hingga selesai. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur pengadilan terhadap ketentuan dan regulasi terbaru yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pemahaman yang baik terhadap peraturan tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, pada pukul 09.00 WITA hingga selesai, dilaksanakan Sosialisasi SK KMA tentang Pemberlakuan Buku II. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur mengenai pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi peradilan sebagaimana diatur dalam Buku II, sehingga penerapannya dapat berjalan secara konsisten, tertib, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Melalui kedua kegiatan sosialisasi ini, seluruh aparatur Pengadilan Negeri Palu diharapkan dapat meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta ketelitian dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Selain itu, sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam mendukung keseragaman pemahaman terhadap regulasi dan pedoman kerja, sekaligus mendorong terwujudnya administrasi peradilan yang tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.

Pengadilan Negeri Palu terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, serta mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat.*/YAT