SULTENG RAYA — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (35) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian handphone.

Kasat Reskrim Polres Morut AKP Andi Yasser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menyampaikan penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 25 September 2026. Kasus ini bermula dari laporan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Risma (34), warga Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi pada 18 September 2026, korban kehilangan satu unit handphone merek OPPO A3X yang ditaruh di laci/dashboard sepeda motornya saat berkunjung ke rumah kerabatnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Elang Tokala yang dipimpin langsung di lapangan langsung bergerak melakukan penyelidikan (Pulbaket) pada Jumat (25/9/2026) pagi.

Sekitar pukul 14.00 WITA, petugas berhasil melacak keberadaan handphone korban yang berada di sebuah perumahan area perkebunan kelapa sawit. HP tersebut ternyata telah dijual kepada seorang warga setempat. Dari keterangan warga pembeli, diketahui bahwa handphone tersebut dibeli dari seorang pria bernama S. Tanpa buang waktu, tim langsung mendatangi tempat kos terduga pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, S mengakui perbuatannya telah mengambil handphone OPPO A3X milik korban dari laci sepeda motor. Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan, pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi serupa dan menguasai satu unit handphone lainnya berjenis Vivo Y12s.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Morowali Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim. VAN