SULTENG RAYA – PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) buka suara terkait pemberitaan mengenai dugaan penarikan kendaraan tanpa prosedur yang sempat menjadi sorotan publik.

Dalam keterangan tertulisnya, Perusahaan menegaskan bahwa proses pengamanan kendaraan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan membantah tudingan melakukan eksekusi secara sepihak.

Branch Remedial Head PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance), Muhammad Fadli mengatakan, pihaknya tetap menghormati kebebasan pers dan memahami peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, perusahaan menilai pemberitaan yang beredar belum memuat fakta utuh dan perlu hak jawab.

Menurutnya, kendaraan yang menjadi objek sengketa yakni Toyota Fortuner dengan nomor polisi DN 1955 AI itu, merupakan unit yang terdaftar atas nama Muhammad Mirza Adho Rahman Pakawaru, namun selama ini digunakan oleh Andri Gultom.

Menurutnya, debitur telah menunggak angsuran sejak Desember 2025 hingga kendaraan diamankan pada Juli 2026 atau sekitar delapan bulan tanpa adanya penyelesaian pembayaran.

“Informasi yang menyebut WOM Finance melakukan penarikan di luar aturan tidak benar. Seluruh proses telah kami lakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dan secara suka rela pemilik unit pak Mirza menyerahkan suka rela unit tersebut,” kata Muhammad Fadli, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan eksekusi mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai eksekusi objek jaminan fidusia.

Muhammad Fadli menyebut perusahaan juga memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai dasar hukum pembiayaan. Selain itu, debitur atas nama Muhammad Mirza Adho Rahman Pakawaru telah beberapa kali menandatangani surat pernyataan penyerahan kendaraan secara sukarela.

Menurutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi tidak wajib melalui putusan pengadilan apabila debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan secara sukarela.

“Dalam perkara ini kendaraan diserahkan secara sukarela. Debitur juga telah beberapa kali membuat surat pernyataan penyerahan kendaraan sehingga proses yang kami lakukan sudah memenuhi ketentuan hukum,” ujarnya.

Muhammad Fadli juga membantah adanya tudingan bahwa penandatanganan dokumen dilakukan di bawah tekanan. Ia menyebut seluruh proses berlangsung secara terbuka dan didukung dokumentasi.

Tak hanya itu, WOM Finance meluruskan isu mengenai adanya karyawan perusahaan yang disebut menerima uang sebesar Rp7,5 juta dari konsumen.

Muhammad Fadli menegaskan orang yang menerima uang tersebut bukan pegawai WOM Finance, melainkan oknum pihak ketiga yang tidak pernah mendapatkan perintah ataupun kuasa dari perusahaan Wom Finance.

“Kami tidak pernah menginstruksikan siapa pun menerima pembayaran melalui rekening pribadi. Seluruh pembayaran resmi hanya melalui rekening perusahaan. Jika ada transaksi ke rekening pribadi, itu berada di luar tanggung jawab WOM Finance,” tegasnya.

Ia menambahkan, kendaraan yang telah diamankan hingga kini belum dilelang. WOM Finance masih membuka kesempatan penyelesaian secara damai dengan menawarkan skema pelunasan yang lebih ringan kepada pihak yang menguasai kendaraan, kewajiban debitur Rp125 juta sudah termasuk denda, tapi pihak perusahaan memberikan keringanan melalui sistem pelelangan dengan nilai penawaran Rp75 juta.

Sementara itu, Branch Head PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance), Oktaweno Orlando, menegaskan perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta telah menggunakan hak jawab kepada sejumlah media atas pemberitaan yang dinilai belum berimbang.

WOM Finance tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan perundang-undangan, menghormati hak-hak konsumen, serta mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. WOM Finance akan terus menjalankan seluruh proses pembiayaan maupun penyelesaian kredit bermasalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Oktaweno Orlando.

WOM Finance mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembayaran kepada pihak yang mengatasnamakan perusahaan melalui rekening pribadi. Perusahaan juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan oknum yang menawarkan penyelesaian pembiayaan di luar mekanisme resmi perusahaan.

Sementara itu Andri Gultom saat di konfirmasi membantah semua pernyataan yang disampaikan oleh pihak WOM Finance.

“Tidak benar semua apa yang disampaikan oleh pihak WOM, termasuk penandatanganan surat pernyataan penyerahan unit,” ujar Andri Gultom.

Ia mengatakan, persoalan tersebut hingga kini masih dalam proses hukum sehingga ia meminta semua pihak menghormati jalannya proses tersebut. *