SULTENG RAYA — Polemik proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong terus bergulir dan kini memasuki babak yang semakin serius. Setelah somasi pertama tak kunjung mendapat jawaban resmi, tim kuasa hukum penyedia jasa kembali melayangkan somasi kedua kepada Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, beserta jajaran terkait.
Di balik megahnya bangunan layanan perpustakaan yang dibangun menggunakan anggaran negara itu, tersimpan sengketa yang kini menyeret pemerintah daerah ke ancaman gugatan hukum. Kuasa hukum penyedia jasa proyek, Ridwan Latjinala dan Oktavianus Wiro, menilai pemerintah daerah tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran sisa pekerjaan.
Somasi pertama diketahui telah dikirim sejak 6 Mei 2026 dengan tenggat waktu tujuh hari kalender. Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada jawaban resmi dari pihak pemerintah daerah. Sikap diam tersebut kemudian memicu langkah lanjutan dari Kantor Hukum Dr. Osgar Sahim Matompo & Rekan yang resmi mengirimkan somasi kedua tertanggal 16 Mei 2026. “ Sampai somasi kedua ini dikirimkan, para pihak tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi tuntutan kami,” ungkap Dr. Osgar Sahim Matompo kepada media, Senin (18/5/2026).
Tak hanya ditujukan kepada bupati, surat teguran hukum itu juga menyasar sejumlah pejabat strategis lainnya, yakni Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta Inspektur Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong. Kali ini, ruang penyelesaian yang diberikan pun jauh lebih sempit. Tim kuasa hukum hanya memberikan waktu 3×24 jam sejak surat diterima untuk menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap klien mereka.
Dalam somasi tersebut, pihak kuasa hukum menilai tindakan pemerintah daerah yang menahan pembayaran sisa pekerjaan, membebankan denda keterlambatan yang dianggap tidak sah, hingga tidak mengakui fakta-fakta pelaksanaan pekerjaan, merupakan bentuk wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum (PMH).