Dalam pertemuan itu, muncul perbedaan perhitungan denda antara Inspektorat dan PPK proyek. Inspektorat disebut tetap bersikukuh pada hasil review yang menetapkan denda sekitar Rp420 juta, sementara PPK hitungan berbeda yakni denda sebesar Rp35 juta. “Sementara itu Pak Yusrin selaku Kepala BPKAD tidak mau melakukan pembayaran jika tidak ada review Inspektorat. Jadi intinya Pemda tetap berpatokan pada review yang diterbitkan Inspektorat,” jelas Moko.

Namun demikian, menurutnya sempat ada kesepakatan pembayaran sebesar Rp1,7 miliar kepada penyedia jasa setelah dikurangi nilai denda. Hanya saja, proses pencairan belum sempat ditindaklanjuti karena somasi pertama lebih dulu dilayangkan. “Tapi belum sempat proses pencairan dana Rp1,7 miliar ditindaklanjuti, tiba-tiba muncul somasi pertama, sehingga proses pembayaran tersebut belum bisa dilanjutkan,” ungkapnya.

Kini, di tengah tenggat waktu yang terus berjalan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berada di persimpangan: menyelesaikan kewajiban pembayaran atau menghadapi gugatan hukum di meja hijau.
Sengketa proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah ini sendiri bermula dari kontrak pekerjaan Nomor 027/003/SP/PP-JK/PERPUSTAKAAN/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025 antara pemerintah daerah dan pihak penyedia jasa.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Adv. Osgar Sahim Matompo, Dr. Adv. Muliadi, Adv. Abdul Manan, dan Adv. Mohamad Didi Permana menilai terdapat dugaan wanprestasi hingga indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. AJI