“Bahwa dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir kepada Saudara (Bupati, red) untuk menyelesaikan seluruh kewajiban hukum terhadap klien kami yakni membatalkan seluruh denda keterlambatan, segera membayar sisa nilai pekerjaan sebesar Rp2.197.944.889, serta menghentikan segala tindakan yang merugikan klien kami,” tegas Osgar dalam somasinya.
Jika tuntutan tersebut kembali diabaikan, tim hukum memastikan akan membawa perkara itu ke jalur litigasi melalui gugatan perdata. “Kami akan menempuh langkah hukum, salah satunya melalui gugatan perdata terkait wanprestasi dan perbuatan melawan hukum,” tambahnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengaku belum sepenuhnya mengetahui isi somasi kedua tersebut. Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Parigi Moutong, Moko Arianto, mengatakan pihaknya belum menerima laporan lengkap terkait surat terbaru tersebut.
“Saya belum lihat somasi kedua, jadi belum bisa kami tanggapi. Dan kemungkinan juga belum bisa ditindaklanjuti karena waktunya mepet, 3 kali 24 jam. Di sisi lain saat ini bupati masih di luar daerah, di Jakarta,” ujar Moko.
Ia juga menjelaskan alasan somasi pertama belum sempat dijawab. Menurutnya, keterbatasan waktu menjadi kendala utama karena saat surat diterima dirinya sedang berada di Palu, sementara kepala daerah juga berada di luar daerah. Ditambah lagi adanya hari libur nasional pada Kamis dan Jumat pekan lalu. Meski demikian, Moko menyebut persoalan tersebut sebenarnya telah dibahas dalam rapat internal yang dipimpin langsung oleh bupati dan turut dihadiri pihak penyedia jasa, Oktavianus Wiro alias Stenly.