SULTENG RAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Sigi, Selasa (19/5/2026).
Irwan mengatakan, penyidikan perkara dilakukan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/P.2.20/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026. “Dalam perkara ini, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang tersangka,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi pada tahun 2023 dan 2024, meliputi konsultansi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan, hingga konsultansi pengawasan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka IH yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga memerintahkan tersangka MA alias O yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), untuk meminta sejumlah uang kepada para penyedia jasa.
Besaran uang yang diminta disebut bervariasi, tergantung jenis pekerjaan. Pada tahun 2023, potongan yang diduga diminta sebesar 10 persen setelah pajak untuk seluruh kegiatan. Sementara pada tahun 2024, potongan meningkat menjadi 20 persen untuk pekerjaan konsultansi perencanaan, pengadaan peralatan, dan konsultansi pengawasan, sedangkan pekerjaan fisik tetap sebesar 10 persen. “Total uang yang diduga diterima para tersangka sekitar Rp767.750.000,” katanya.