Selama kurang lebih dua bulan proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa dokumen kegiatan, STNK, BPKB, buku rekening, rekening koran, telepon genggam, stempel, uang tunai, hingga bukti elektronik.

Dua tersangka yang ditetapkan yakni MA selaku Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi serta IH selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dalam jabatan. Selain itu, para tersangka juga dijerat pasal subsidair terkait gratifikasi.

Irwan juga menambahkan, sebelum penetapan tersangka dilakukan, MA menunjukkan itikad baik dengan menitipkan uang sebesar Rp150 juta kepada penyidik. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana yang tengah disidik. “Uang titipan itu akan dijadikan barang bukti di persidangan sebagai bentuk itikad baik tersangka dalam rangka pengembalian kerugian keuangan daerah,” jelasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu selama 20 hari, terhitung mulai 19 Mei hingga 7 Juni 2026. FRY