SULTENG RAYA – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Petugas Pemeriksa Cabang (PPC) BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, Ahmad Sadly Mansur bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Sigi,Pragesta Sudarso melaksanakan kegiatan pemanggilan terhadap Pemberi Kerja/Badan Usaha yang mengalami penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, Senin (18/5/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Sigi dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap amanat peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. Selain sebagai bentuk pengawasan dan penegakan kepatuhan, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan serta edukasi kepada badan usaha agar lebih memahami pentingnya perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh.

Dalam pelaksanaan kegiatan, pihak perusahaan yang hadir menunjukkan sikap kooperatif dan terbuka selama proses klarifikasi serta pembahasan terkait kewajiban pembayaran iuran. Suasana pertemuan berlangsung dengan baik, penuh komunikasi konstruktif, dan mengedepankan penyelesaian secara persuasif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Pragesta Sudarso bersama Ahmad Sadly Mansur tidak hanya membahas aspek pematuhan kepesertaan dan penyelesaian tunggakan iuran, tetapi juga memberikan edukasi secara langsung mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan maupun tenaga kerja. Edukasi tersebut meliputi pentingnya perlindungan pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP).

Disampaikan bahwa kepesertaan aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi kewajiban perusahaan sesuai regulasi, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada para pekerja. Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja dapat memperoleh perlindungan ketika mengalami risiko kerja maupun jaminan keberlangsungan ekonomi di masa depan.

Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Sigi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya. Melalui pendekatan yang humanis, edukatif, dan kolaboratif, diharapkan seluruh perusahaan dapat semakin memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata komitmen bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Sigi dalam mendukung perlindungan hak-hak pekerja serta memperkuat implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Sulawesi Tengah. *WAN