SULTENG RAYA — Di tengah tekanan fiskal yang semakin ketat dan belanja pegawai yang terus membengkak, kebijakan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengangkat 10 tenaga ahli justru memantik polemik baru di ruang sidang DPRD. Langkah tersebut dinilai bukan hanya membebani keuangan daerah, tetapi juga berpotensi menabrak rambu-rambu kebijakan kepegawaian yang sebelumnya telah diingatkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sorotan keras itu disampaikan Anggota DPRD Parigi Moutong, Muhammad Basuki, saat Rapat Paripurna pembahasan hasil reses, Senin (18/5/2026). Dalam forum resmi yang dihadiri unsur pimpinan daerah tersebut, Basuki mempertanyakan secara terbuka dasar hukum pengangkatan tenaga ahli oleh Pemda Parigi Moutong.

“Di Parigi Moutong ada 10 tenaga ahli yang baru diangkat. Dasar hukum apa yang dipakai pemda untuk mengangkat mereka. Padahal tahun 2024-2025, BKN itu sudah melarang gubernur, bupati, dan wali kota mengangkat tenaga ahli,” tegasnya.

Pernyataan itu sontak menjadi perhatian peserta sidang. Sebab, isu pengangkatan tenaga ahli bukan sekadar soal penambahan personel, melainkan menyangkut arah kebijakan birokrasi daerah di tengah kondisi keuangan yang dinilai belum sepenuhnya sehat.

Basuki menilai, pemerintah daerah seharusnya lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berimplikasi pada beban anggaran. Apalagi, belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong disebut telah mencapai kisaran 50 hingga 60 persen dari total APBD.

Menurutnya, angka tersebut sudah cukup tinggi dan berpotensi mempersempit ruang pembangunan sektor lain yang lebih mendesak, seperti infrastruktur, pelayanan dasar, pendidikan, hingga pemberdayaan masyarakat. “Belanja pegawai sudah besar, sekarang mengangkat tenaga ahli lagi sampai 10 orang. Saya belum masuk pada soal kualifikasi atau keilmuannya. Saya hanya mempertanyakan dasar hukumnya,” ujarnya.