SULTENG RAYA – Hingga April 2026 atau di penghujung kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Nuzul Rahmat, pihaknya telah mengeluarkan empat surat perintah penyidikan untuk perkara korupsi pertambangan perkara korupsi pertambangan ore nikel di Kabupaten Morowali Utara (Morut) di area perusahaan PT.C, yang diduga telah melakukan praktik penambangan secara illegal, sehingga berpotensi merugikan negara.
Selanjutnya, perkara korupsi pada area pertambangan galian C di Kabupaten Donggala yang diduga dilakukan di PT.KK yang juga beroperasi secara illegal. Sementara, surat penyidikan lainnya yaitu kasus pemberian kredit di BPD Sulteng di Kabupaten Poso kepada nasabah PT Marcindo Mitra Raya (MMR) serta pengembangan kasus Corporate Social Responsibility (CSR) di Morowali dengan tersangka YU.
Diakhir masa jabatannya selaku Kepala Kejati (Kajati) Sulteng, Nuzul Rahmat mengungkapkan, bahwa untuk penyidikan di tahun 2026, pihaknya lebih fokus kepada penanganan kasus korupsi area pertambangan yang beririsan dengan khalayak hidup orang banyak, dan tidak hanya terfokus pada perhitungan kerugian negara, namun juga menyangkut kepada aspek kerusakan lingkungan hidup yang tentunya akan terjadi perbaikan tata kelola pemerintahan untuk masyarakat yang lebih baik.
Dia menambahkan, sekaitan dengan kasus tambang yang terjadi pada PT.C, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan, serta perampasan aset pada beberapa titik, yakni melakukan penggeledahan pada Kementerian ESDM dan area sekitar Jakarta pada tempat-tempat yang terindikasi dokumen dugaan Tipikor pada PT.C dengan menyita berbagai dokumen yang dianggap berhubungan dan bertalian dengan penanganan kasus.
