SULTENG RAYA – Seorang warga Towuti Kabupaten Luwu Timur berinisial A ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan. Tersangka A berprofesi sebagai rekanan atau kontraktor di Luwu Timur.

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R ke Polres Luwu Timur pada 2023 lalu. Menurut R, pada 2021, suaminya berinisial I, memodali suatu proyek di Pemeritah daerah setempat yang dimenangkan A. “Saat itu (tahun 2021) yang bersangkutan (A) meminjam uang senilai Rp280 juta untuk mendanai pekerjaan atau proyek yang dimenangkan,” tutur R dalam laporannya.

Dana pinjaman tersebut, lanjutnya, direncanakan akan dikembalikan setelah pekerjaan ketika proyek berhasil yang berhasil dimenangkan A tuntas. Namun, sudah dua tahun berlalu, dana pinjaman tersebut tak kunjung dikembalikan. Merasa dananya telah digelapkan, R melayangkan laporan ke Polres Luwu Timur pada 2023. Sejak saat itu, kasus penipuan dan penggelapan inipun bergulir di Polres Luwu Timur.