SULTENG RAYA – Aroma tak sedap dugaan praktik jual beli jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Parigi Moutong kini mulai diurai. Di tengah sorotan publik, Inspektorat setempat diberi mandat untuk menelusuri kasus tersebut secara menyeluruh dalam waktu 30 hari.

Langkah ini ditegaskan Inspektur Inspektorat Parigi Moutong, Moh. Sakti Lasimpala, pada pertemuan bersama wartawan dan pihak Rumah Hukum Tadulako di Kantor Bupati, Senin sore (30/3/2026).

Ia menyebut, tim investigasi telah dibentuk atas instruksi langsung Bupati, dengan target mengungkap persoalan secara terang dan terukur. “Investigasi akan kami lakukan secara mendalam. Sekitar 100 orang akan kami periksa, mulai dari kepala sekolah yang sudah dilantik, calon kepala sekolah, hingga pihak-pihak lain yang mengetahui alur persoalan ini,” ungkap Sakti.

Proses ini, lanjutnya, tidak hanya bertumpu pada data formal, tetapi juga membuka ruang partisipasi publik. Wartawan maupun masyarakat yang memiliki informasi diminta turut memberikan masukan, dengan jaminan kerahasiaan identitas.

Di sisi lain, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menunjukkan sikap tegas. Ia meminta agar dugaan praktik tersebut dibongkar tanpa kompromi. Baginya, praktik “mahar jabatan” tidak hanya mencederai integritas birokrasi, tetapi juga berpotensi merusak kualitas pelayanan pendidikan.

“Tidak masuk akal jika masih ada praktik seperti ini. Saya sudah berulang kali mengingatkan OPD agar tidak membawa kebiasaan lama, apalagi soal permintaan uang. Kalau sejak awal sudah menyetor, bagaimana bisa bekerja dengan baik?” tegasnya.