SULTENG RAYA – Dinamika pengembangan komoditas durian di Kabupaten Parigi Moutong kembali menjadi perhatian publik setelah Panitia Kerja (Panja) DPRD menyampaikan laporan pengawasan terhadap operasional packing house durian.
Laporan tersebut memuat sejumlah catatan terkait aspek legalitas, tata kelola usaha, hingga pola kemitraan dengan petani.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kabupaten Parigi Moutong, Faradiba Zaenong, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mendorong percepatan investasi dan pengembangan sektor durian sebagai komoditas unggulan daerah.
Menurut Faradiba, kehadiran sejumlah perusahaan packing house di Parigi Moutong merupakan bagian dari upaya hilirisasi komoditas durian agar memberikan nilai tambah bagi petani sekaligus memperkuat perekonomian daerah. “KADIN justru berperan mendorong dan membantu percepatan investasi, termasuk memberikan pendampingan kepada perusahaan agar proses perizinan dapat berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini KADIN hadir sebagai mitra dunia usaha yang membantu pelaku usaha memahami mekanisme investasi serta proses perizinan agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sejumlah perusahaan packing house durian di Parigi Moutong pada dasarnya telah memulai operasional dengan dasar perizinan awal seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara proses perizinan lanjutan merupakan kewenangan instansi pemerintah di tingkat provinsi maupun kementerian sesuai regulasi yang berlaku. “Kami justru mendorong perusahaan untuk mengurus seluruh perizinannya secara resmi sesuai mekanisme yang telah diatur pemerintah,” jelas Faradiba.
Ia juga mengapresiasi beberapa perusahaan yang dinilai berkomitmen menjalankan proses pembinaan pemerintah dan melengkapi perizinan secara bertahap agar kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi. Namun di sisi lain, Faradiba mengingatkan agar semua pihak berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik, terutama yang menyangkut penyebutan nama asosiasi atau lembaga nonpemerintah.
Menurutnya, pengaitan nama asosiasi tanpa dasar yang jelas dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat dan pelaku usaha. “Penyebutan atau pengaitan nama asosiasi dan lembaga non-pemerintah tanpa dasar yang jelas tentu sangat disayangkan. Hal tersebut bukan hanya dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pencemaran nama baik,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa KADIN merupakan organisasi dunia usaha yang memiliki dasar hukum jelas, yakni dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Dalam posisinya, KADIN berfungsi sebagai wadah dunia usaha sekaligus mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi.