SUTENG RAYA – Tim Resmob Polres Banggai berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian kartu remi jenis bingo – bingo di Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, Sabtu (28/6/2025) sekira pukul 22.30 Wita.

Kasat Reskrim AKP Tio Tondy menyampaikan pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.  “Dalam operasi tersebut kami mengamankan 20 orang, yang terdiri dari 13 pria dan 7 wanita,” ungkap Kasat, Kamis (3/7/2025) sore di kawasan perkantoran Bukit Halimun.