SULTENG RAYA – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banggai, Hasan Bashwan menyebutkan, sebanyak 11 perangkat desa diberhentikan dari jabatannya akibat melakukan berbagai pelanggaran yang dinilai telah mencederai tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.

“Dari kesebelas tersebut, 7 Kepala Desa (Kades) yang diberhentikan secara tetap, dan 2 Kades yang diberhentikan sementara, serta dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diberhentikan tetap,” kata kadis di ruang kerjanya, Kamis (19/6/2025).

Adapun ketujuh Kades yang diberhentikan secara tetap, masing-masing Syamsu Labukang, Kades Petak, Kecamatan Nuhon (SK Nomor: 400.10/1799/DPMD Tahun 2025), Indri Yani Madalombang, Kades Gonohop, Kecamatan Simpang Raya (SK Nomor: 400.10/1797/DPMD Tahun 2025), Ruhyana, Kades Mansahang, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2790/DPMD Tahun 2025), Sudarsono, Kades Sentral Sari, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2789/DPMD Tahun 2025), Mustofa, Kades Tirta Sari, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2791/DPMD Tahun 2025), H. Manippi, Kades Jaya Kencana, Kecamatan Toili (SK Nomor: 400.10/2792/DPMD Tahun 2025), dan Fenny Sangkaning Rahayu, Kades Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya (SK Nomor: 400.10/1798/DPMD Tahun 2025).

Dari ketujuh Kades yang telah diberhentikan tetap kata Kadis, sebanyak enam Kades terbukti melakukan pelanggaran netralitas yaitu Kades Simpang Dua, Kades Gonohop, Kades Mansahang, Kades Tirta Sari, Kades Jaya Kencana, dan Kades Sentral Sari. Sedangkan, Kades Petak tidak hanya melakukan pelanggaran netralitas tetapi juga persoalan keuangan desa.

“Keputusan pemberhentian tetap terhadap tujuh Kades itu, merupakan tindak lanjut dari surat pemberhentian sementara yang sebelumnya telah diberikan kepada para Kades terkait. Setelah melalui tahapan klarifikasi dan penelaahan, DPMD menilai bahwa sebagian besar pelanggaran yang dilakukan memiliki unsur berat dan tidak dapat ditoleransi,” terang Kadis.

Sementara, anggota BPD yang diberhentikan tetap sambungnya, Sudarto, Anggota BPD Balaang, Kecamatan Nuhon (SK Nomor: 400.10/2795/DPMD Tahun 2025), dan Aziz Kunjae, Anggota BPD Sampaka, Kecamatan Bualemo (SK Nomor: 400.10/2793/DPMD Tahun 2025).