SULTENG RAYA – Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H kembali memimpin pelaksanaan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Selasa, 17 Juni 2025.

Kali ini, ekspose berasal dari dua satuan kerja, yaitu Kejaksaan Negeri Banggai Laut dan Kejaksaan Negeri Palu, dengan masing-masing satu perkara pidana. Perkara pertama melibatkan tersangka Suprin Posingan alias Ucok yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Perkara bermula saat terjadi cekcok antara tersangka dan korban, Sukmawati hingga tersangka tersulut emosi, dan melayangkan satu pukulan dengan tangan kanan yang mengenai pipi sebelah kanan korban.

Dalam prosesnya, tersangka dan korban mencapai kesepakatan damai, tersangka juga menyampaikan permohonan maaf dan penyesalannya, dan korban bersedia memaafkannya.

Zullikar mengatakan, penghentian penuntutan juga mempertimbangkan bahwa tersangka merupakan tulang punggung keluarga, baru kali pertama melakukan tindakan pidana, dan hubungan keluarga diharapkan dapat kembali harmonis, demi kepentingan masa depan dan proses belajar hidup yang lebih manusiawi,..