SULTENG RAYA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) berhasil mengamankan DPO Muhamad Ali,terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una. Operasi terjadi, Senin (16/6/2025) sekitar pukul 10.00 WITA, di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Operasi tersebut dipimpin Kepala Seksi V Sulteng, I Nyoman Purya, SH, MH bersama Kepala Seksi IV Kejati Sulteng, Haris Kiyai, SH, MH, Kepala Seksi Intel Kejari Tojo Una-Una/Plt Kacabjari Wakai Muhamad Nuzul, SH dan Aswar Anas, S.Kom.
Penangkapan DPO Muhamad Ali merupakan tindak lanjut atas surat permohonan Pencarian Orang dan Penangkapan Tersangka dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Nomor : R-07/P.2.18.8/Fd.2/11/2024 tanggal 26 November 2024, yang kemudian diterbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : SP.OPS-44/P.2/Dti.3/05/2025 tanggal 27 Mei 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas penggunaan APBDes Siatu Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp 1.070.431.112,00 (Satu Miliar Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Seratus Dua Belas Rupiah). Dalam proses perburuan, Tim Kejati Sulteng juga melakukan pendekatan persuasif dan mencari informasi dari istri DPO, Sumarni, namun yang bersangkutan enggan memberikan informasi mengenai keberadaan DPO.