SULTENG RAYA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Seorang pria berinisial E (21), warga Jalan Selar, ditangkap pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, diduga sebagai pemasok sabu.

Kasat Resnarkoba AKP Usman, menjelaskan bahwa penangkapan E merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka yang telah ditangkap sebelumnya yakni W dan A, dimana keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda beserta barang bukti sabu.

“Penangkapan terhadap E merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya. Kami akan terus menelusuri jaringan peredaran narkoba hingga ke akarnya,”ujar Usman.

Dari keterangan kedua tersangka,sabu yang mereka miliki berasal dari E. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap E di depan parkiran salah satu tempat hiburan malam di Jalan Setia Budi.

Kasat menjelaskan, E diduga kuat menyuplai sabu kepada pengguna dan pengedar lokal di kawasan Lere, baik untuk dikonsumsi sendiri maupun diperjualbelikan kembali. Barang bukti terkait telah diamankan dan tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Palu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku, memeriksa saksi-saksi, dan melengkapi administrasi penyidikan sebagai bagian dari proses hukum.