SULTENG RAYA – Dua anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu mendapatkan Hak Integrasinya secara gratis yakni Pembebasan Bersyarat (PB) bagi anak binaan RG dan Cuti Bersyarat (CB) bagi anak binaan RV sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Senin (26/5/2025) siang.
Pemberian hak integrasi ini dilaksanakan sebagai bentuk nyata pelaksanaan sistem Pemasyarakatan yang menekankan aspek pembinaan dan reintegrasi sosial bagi anak binaan.
Pemberian Hak PB dan CB tersebut, diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana anak binaan atau warga binaan yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB) dan hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Plh. Kepala LPKA Palu, Yeffri Balili, menyampaikan bahwa pemberian hak integrasi ini tidak serta-merta diberikan, melainkan melalui proses evaluasi menyeluruh terhadap perilaku dan keterlibatan anak dalam program pembinaan, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di dalam LPKA Palu.
“Pemberian hak integrasi ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan positif yang telah ditunjukkan oleh anak binaan. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi anak binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri. Akan tetapi hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila anak binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program PB maupun CB,” jelas Yeffri kepada tim Humas LPKA Palu.
Program layanan PB dan CB merupakan komitmen yang diberikan LPKA Palu secara gratis. LPKA Palu juga mengimbau kepada kedua anak tersebut agar memanfaatkan PB maupun CBnya dengan sebaik mungkin.
“Jadikan ini langkah awal untuk memulai lembaran baru dalam hidup, kebebasan yang anak-anakku peroleh saat ini bukanlah akhir, melainkan tanggung jawab baru,” kata Yeffri.
Para anak binaan tersebut, juga akan wajib lapor selama sebulan sekali kepada masing-masing Balai Pemasyarakatan di wilayah penjamin dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Sementara, Bagus Kurniawan selaku Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng pun memastikan seluruh proses pemberian hak anak binaan baik di LPKA, Lapas maupun Rutan diberikan secara Gratis (tidak dipungut biaya).
“Program pemberian hak Integrasi semuanya gratis, bila penuhi syarat penilaian, akan diusulkan. Program ini merupakan upaya untuk mengurangi tingkat hunian anak binaan ataupun warga binaan yang sudah penuh atau over crowded di Lapas, Rutan maupun LPKA. Dengan pendekatan pembinaan yang humanis dan edukatif, Kanwil Ditjenpas Sulteng bersama seluruh UPT terus menekankan pentingnya perlakuan yang adil, bermartabat, sesuai dengan prinsip terbaik bagi masa depan anak binaan maupun warga binaan,” tegas Kakanwil Bagus.*/YAT