SULTENG RAYA – Kasi Humas Polres Banggai, AKP Al Amin S. Muda mengatakan, layanan SKCK dan SIM Polres Banggai kembali dibuka usai sejumlah personel melaksanakan kegiatan pengamanan libur lebaran 1446 H.

“Sejumlah masyarakat telah mendatangi Polres Banggai dengan membawa persyaratan baik pembuatan baru maupun perpanjangan SKCK dan SIM,” kata Al Amin di ruang kerjanya, Rabu (9/4/2025).

Ia menjelaskan, pelayanan SKCK dan SIM mulai buka kembali pagi tadi sejumlah masyarakat mulai berdatangan untuk membuat SKCK dan SIM baru maupun perpanjangan usai libur lebaran.

“Sejak 28 Maret sampai dengan 8 April 2025 kemarin pelayanan ditutup sementara, Rabu (9/4/2025) pertama pelayanan di buka kembali,” terangnya.

Apabila hendak mengurus SKCK dan sidik jari lanjutnya, beberapa syarat yang perlu dibawa antara lain fotokopi SKCK lama untuk perpanjangan dan perubahan, KTP, KK, Akta Lahir, Kartu BPJS, serta 5 lembar pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.

“Secara umum, pelayanan kami di satpas SIM maupun SKCK berjalan aman dan tertib,” jelas Al Amin.*/MAN