SULTENG RAYA – Penyidik Satuan Reserse Krimimal (Satreskrim) Polres Banggai melimpahkan berkas tersangka inisial DHS (38) bersama  barang bukti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena sudah dinyatakan berkasnya lengkap atau P21, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (12/3/2025).

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy di ruang kerjanya, Kamis (13/3/2025) mengatakan, tersangka DHS tersebut warga Desa Padungnyo, Kecamatan Nambo, yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap istrinya inisial MI diserahkan bersama barang bukti.