SULTENG RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menegaskan komitmennya dalam mendorong terbentuknya produk hukum daerah yang berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal tersebut ditegaskan saat Kanwil Kemenkumham Sulteng melaksanakan kegiatan Pendalaman Materi Pembinaan Perancang Peraturan Perundangan di Aula Kebangsaan Kanwil, Kamis (3/10/2024) pagi.
Dibuka secara langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zuliansyah, kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Hukum, Reba Paputungan bersama jajaran serta unsur Pemerintah Daerah yang diwakili Kasubag Wilayah 1 Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, Arief D. Momagento.
Zuliansyah menyampaikan harapannya agar produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan mampu memenuhi berbagai aspek, termasuk perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di tingkat daerah.
Menurut Zuliansyah, pentingnya pembinaan ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan para perancang dalam merumuskan regulasi yang sejalan dengan nilai-nilai HAM.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap produk hukum yang lahir di Sulawesi Tengah tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Dilaksanakan secara Hybrid, momen istimewa tersebut menghadirkan narasumber yang berasal dari Direktorat Jenderal HAM, yang diwakili Direktur Instrumen HAM, Farid Junaedi.
Farid menekankan, regulasi yang berbasis HAM tidak hanya menjadi tanggung jawab pusat, tetapi juga harus diwujudkan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat.
“Guna menciptakan lingkungan yang mendukung hak-hak warga di setiap wilayah, terutama dalam pembentukan Kabupaten/Kota Peduli HAM,” katanya.
Sementara, Hermansyah Siregar selaku Kepala Kamwil Kemenkumham Sulteng juga mengatakan kegiatan tersebut, menjadi salah satu langkah penting untuk mewujudkan komitmennya dalam mendukung upaya pemajuan HAM di Sulteng.
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan pemahaman dan kapasitas para perancang peraturan daerah dalam menghasilkan produk hukum yang inklusif dan melindungi hak-hak asasi manusia. Dengan pembinaan yang terus dilakukan, diharapkan Kabupaten/Kota Peduli HAM dapat terbentuk di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
“Ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat upaya kita untuk membentuk produk hukum daerah yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga sejalan dengan prinsip-prinsip HAM,” kata Hermansyah Siregar.
“Kita semua berharap produk hukum yang kita hasilkan dapat mencerminkan perlindungan hak-hak masyarakat di setiap tingkatan, baik di provinsi maupun di kabupaten/kota,” terangnya.
Hermansyah Siregar pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mendorong seluruh wilayah di Sulawesi Tengah untuk mengedepankan prinsip-prinsip HAM.
Apalagi kata dia, saat ini Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal HAM akan memberikan reward kepada seluruh daerah yang dinilai sukses dalam penerapannya.
“Ini sejalan dengan visi kami untuk mendorong terbentuknya Kabupaten/Kota Peduli HAM di Sulawesi Tengah. Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum penting untuk terus memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan regulasi yang lebih inklusif dan berkeadilan,” jelas Hermansyah Siregar.*/YAT