Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tengah, Muchlis, memastikan jamaah haji yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi, mendapatkan asuransi jiwa yang akan diurus setelah pemulangan jamaah selesai.

“Untuk asuransi nanti diproses setelah pemulangan jamaah haji,” kata Kabid Muchlis, Kamis (6/7/2023). 

Ia menjelasnkan, pemerintah Indonesia melalui Kemenag, khususnya petugas kloter membantu mengurus administrasi bukti meninggal dunia. 

Selanjutnya, setelah jamaah haji pulang ke Indonesia, masing – masing Kemenag kabupaten dan kota akan mengurus administrasi maupun dokumen untuk klaim asuransi bagi jamaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci dengan besaran uang sekitar Rp50 juta. 

“Asuransi nantinya akan diserahkan kepada keluarga, yakni ahli waris yang berhak menerimanya,” katanya. 

Ia menjelaskan, saat ini, tercatat lima orang haji asal Sulteng meninggal dunia karena sakit dan sudah lanjut usia. Sesuai aturan, kata dia, lima jemaah yang meninggal telah dimakamkan di Arab Saudi. 

“Jemaah haji yang meninggal dunia sebelumnya sudah mendapatkan penanganan oleh petugas haji di Mekkah, begitu juga setelah meninggal dilakukan proses pemakaman sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya. ANT/HGA