SULTENG RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mulai Senin (1/5/2023) sampai dengan Ahad (14/5/2023) akan membuka pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Palu, bertempat di Kantor KPU Kota Palu, jalan Balai Kota Selatan.

“Sebanyak 18 Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024, diberikan kesempatan untuk mengajukan Bakal Calonnya. Waktu pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA, kecuali hari terakhir masa pengajuan dilkasanakan pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 23.59 WITA. KPU Kota Palu menegaskan tidak akan menerima dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon apabila telah melewati batas waktu pengajuan sebagaimana jadwal waktu dimaksud,”jelas Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid, Ahad (30/4/20223).

Menurut Agus, Partai Politik tingkat Kota Palu mengajukan dokumen persyaratan bakal calon pada masa pengajuan, setelah mengirimkan data dan dokumen kepada KPU Kota Palu melalui Silon terlebih dahulu. Kemudian memperoleh persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat melalui Silon.

“Persyaratan pengajuan Bakal Calon oleh Partai Politik dimaksud, disusun dalam bentuk daftar Bakal Calon yang memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap dapil, wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil. Begitupun dalam setiap 3 orang, Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon wajib terdapat paling sedikit 1 orang Bakal Calon perempuan,”jelas Agussalim Wahid

Saat ini, KPU Kota Palu juga telah membuka layanan helpdesk pencalonan bagi partai politik. Layanan ini dibuka sebelum masa pengajuan oleh parpol, dengan tujuan jika mendapatkan masalah atau kendala dalam proses pencalonan, akan dilayani melalui layanan helpdesk tersebut.

Agussalim mengatakan, pengajuan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Palu dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Palu yang sah. Jika Ketua dan Sekretaris kepengurusan Tingkat Kota Palu yang sah tidak dapat hadir pada saat pengajuan, maka pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik pada kepengurusan tingkat Kota Palu, dengan menyampaikan surat kuasa dari Ketua dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu.

“Dalam hal pengurus partai politik peserta Pemilu tidak dapat melakukan pengajuan persyaratan bakal calon, maka dapat dilakukan oleh petugas penghubung,”kata Agussalim . *WAN