Selain meminta pemerintah memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi, Safri mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Morowali Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen PT GNI. Ia menekankan bahwa pembayaran pesangon dan hak-hak normatif pekerja harus dilakukan secara penuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta seluruh hak pekerja, termasuk pesangon dan hak normatif lainnya, dibayarkan secara penuh sesuai aturan. Pemerintah harus mengawal proses ini hingga tuntas agar tidak ada pekerja yang dirugikan,” tegasnya.
Safri juga kembali mendesak Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, agar segera merealisasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan yang sebelumnya telah diwacanakan. Menurutnya, PHK massal di PT GNI menjadi bukti bahwa keberadaan satgas tersebut semakin mendesak untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja di kawasan industri.
Ia menilai Satgas Ketenagakerjaan harus menjadi instrumen pengawasan yang aktif, tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melakukan pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan, memediasi perselisihan hubungan industrial, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah apabila ditemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
“Peristiwa PHK terhadap 1.900 pekerja ini menunjukkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan di kawasan industri harus diperkuat. Karena itu, kami mendesak Gubernur Sulawesi Tengah segera membentuk Satgas Ketenagakerjaan agar setiap persoalan hubungan industrial bisa ditangani lebih cepat dan tidak selalu berujung pada korban di pihak pekerja,” kata Safri.
Sekretaris Komisi III itu menilai pembentukan Satgas Ketenagakerjaan juga penting untuk memastikan investasi di Sulawesi Tengah berjalan seiring dengan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, sehingga iklim investasi tetap sehat tanpa mengabaikan hak-hak pekerja.
Lebih lanjut, Safri meminta Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah yang lebih tegas terhadap perusahaan apabila ditemukan pelanggaran ketenagakerjaan. “Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai daerah hanya menerima dampak lingkungan dan sosial, sementara kepastian kerja bagi masyarakat lokal terus dipertaruhkan. Pemerintah harus hadir dan memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. * WAN