Terkait pelaksanaan kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi DKI Jakarta, Arnila menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyambut baik diskusi mengenai penyusunan regulasi di bidang kesehatan daerah. Menurutnya, peraturan daerah tersebut disusun sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di Sulawesi Tengah, dengan tujuan mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, terjangkau, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
Pembentukan peraturan daerah ini didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Secara filosofis, kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang dijamin oleh konstitusi. Secara sosiologis, regulasi ini hadir untuk menjawab berbagai tantangan pelayanan kesehatan, terutama terkait pemerataan akses, ketersediaan fasilitas, dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Sementara secara yuridis, peraturan daerah ini menjadi pedoman yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Arnila menambahkan, rancangan peraturan daerah tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesehatan, antara lain hak dan kewajiban masyarakat, tanggung jawab pemerintah daerah, penyelenggaraan upaya kesehatan, pelayanan kesehatan primer dan lanjutan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, hingga pengelolaan pembiayaan dan perbekalan kesehatan.
Selain itu, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama pemerintah daerah juga terus mendorong percepatan pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah, baik yang termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 maupun rancangan peraturan daerah di luar program tersebut.
“Bersama pemerintah daerah, kami terus berupaya menjaga pengelolaan keuangan daerah yang efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” tuturnya. WAN