Menurut Kalapas, temuan itu menjadi sinyal bahwa pengawasan tidak boleh lengah sedikit pun. Sebab, benda sederhana sekalipun dapat disalahgunakan dan memicu gangguan keamanan di dalam blok hunian. “Kami tidak akan berhenti melakukan razia rutin maupun insidentil sebagai bentuk tanggung jawab menjaga kondisi lapas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Meski demikian, dalam razia kali ini petugas tidak menemukan telepon genggam di dalam kamar hunian warga binaan. Pihak lapas menilai hal itu tidak lepas dari upaya peringatan dan pengawasan ketat yang terus dilakukan kepada petugas maupun warga binaan terkait larangan kepemilikan barang terlarang.

Fentje menegaskan, setiap pelanggaran akan diproses tanpa pandang bulu. Jika ditemukan keterlibatan petugas, maka akan diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Sementara bagi warga binaan, sanksi berupa pencabutan hak-hak tertentu dapat dijatuhkan. “Kami tidak main-main. Bila pelanggaran dilakukan petugas, akan diproses melalui Tim Pengamat Pemasyarakatan. Begitu pula warga binaan, hak-hak mereka bisa dicabut,” tandasnya.

Seluruh barang hasil razia untuk sementara dikumpulkan sebagai barang sitaan dan selanjutnya akan dimusnahkan secara serentak di Lapas Kelas IIA Palu. AJI