Sebagai Direktur B di Jampidum, Rahmat bertanggung jawab dalam penanganan perkara tindak pidana umum yang strategis di tingkat pusat, termasuk pengawasan dan pengendalian terhadap perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya yang menjadi sorotan.
Rahmat mengemban tugas di Kejati Sulteng selama kurang lebih 9 bulan, yang kemudian dirotasi jabatan baru di Kejagung, dan jabatannya digantikan oleh Zullikar Tanjung.
Acara pengantar tugas Kajati dan Ketua IAD Sulteng, dihadiri sejumlah pejabat dan mantan pejabat Sulteng dan anggota DPR RI. AMR
