Ia menambahkan, pihaknya sebelumnya telah berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Meski belum ada regulasi nasional yang secara spesifik mengatur ekonomi hijau, beberapa daerah dinilai telah lebih dulu menerapkannya.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur D.I.Y, Dr.Didik Wardaya menjelaskan, Pemerintah D.I.Y telah memiliki dasar hukum dalam mendorong pembangunan berkelanjutan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang ekonomi hijau. Kebijakan tersebut menekankan prinsip pembangunan rendah karbon, efisiensi sumber daya, dan inklusivitas sosial. “Perda ini menjadi acuan dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,”ujarnya.
Implementasi kebijakan itu, kata Didik, diperkuat melalui Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Penerapan Ekonomi Hijau 2025–2029. Regulasi tersebut mengatur langkah-langkah strategis yang terukur dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, Pemerintah D.I.Y juga telah menetapkan Perda Nomor 11 Tahun 2023 yang kemudian diturunkan dalam sejumlah peraturan gubernur, termasuk penyesuaian tarif dan ketentuan teknis lainnya.
Pertemuan tersebut ditutup dengan pemaparan teknis dari perangkat daerah D.I.Y yang menguraikan praktik, kebijakan, dan implementasi program yang relevan dengan agenda koordinasi. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi singkat guna memperdalam pemahaman atas materi yang disampaikan.
Sebagai penutup rangkaian acara, kedua pihak saling bertukar cenderamata sebagai simbol penghormatan dan apresiasi, sekaligus mempererat hubungan kelembagaan agar terus terjalin secara berkelanjutan. *WAN
