Kajati juga menjelaskan peran fungsi Datun maupun intelijen antara lain dalam memberikan pendampingan hukum, maupun dalam pendampingan proyek-proyek pembangunan strategis. “Ini merupakan bentuk mitigasi risiko melalui upaya pencegahan yang sesuai dan selaras dengan arahan Asta Cita Presiden ke-7, yang mencakup aspek keadilan, integritas, dan pembangunan yang berkelanjutan,”jelas Nuzul.

Kajati juga menyampaikan permohonan maaf dan berpamitan mengingat berakhirnya masa tugasnya di Sulteng. Lebih lanjut, Nuzul Rahmat menegaskan bahwa efisiensi tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan kinerja. Sebaliknya, pembinaan dan penguatan sumber daya manusia di setiap bidang harus terus ditingkatkan agar mampu meminimalkan hambatan yang ada.

Dalam kesempatan ini, Asisten Intelijen Salman, S.H., M.H juga menyampaikan pentingnya aplikasi ‘Jaga Desa’ dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum di tingkat desa. Pengoperasian aplikasi ini di Sulawesi Tengah masih di bawah target nasional, sehingga perlu adanya upaya untuk mengoptimalkannya dengan cara memberikan bantuan kepada aparat desa agar dapat menjalankan aplikasi tersebut dengan maksimal. AMR