SULTENG RAYA – Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Masyarakat (Pekat) I Tinombala meringkus seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kota Palu. Pelaku berinisial F (24) ditangkap Satgas Pekat, saat berada di kediamannya di Jalan Malaya, Minggu (22/02/2026) pagi.
Dalam proses penindakan tersebut, personel Satgas Pekat sempat menghadapi perlawanan dari pihak keluarga pelaku yang bersikap tidak kooperatif. Namun, melalui negosiasi yang cukup panjang dan pendekatan persuasif, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa insiden lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor.
Kasatgas Tindak Pekat I Tinombala 2026, Kompol Velly, mengungkapkan berdasarkan hasil pendalaman sementara, terduga pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa yang kerap beraksi di wilayah Kota Palu.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun keterlibatan pelaku lainnya,”ujar Velly.
Ia juga menegaskan, pihaknya bersama tim akan bekerja maksimal mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul kendaraan yang telah diamankan sebagai barang bukti. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak Kepolisian dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Palu.