SULTENG RAYA- Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, menerima audiensi dari Sikola Mombine bersama Sasakawa Peace Foundation di ruang kerjanya, Senin (9/2/2026).
Pertemuan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas sebagai bagian dari upaya memperkuat kebijakan pembangunan yang inklusif di Kota Palu.
Dokumen RAD Disabilitas ini merupakan hasil penyusunan bersama antara Sikola Mombine, Sasakawa Peace Foundation, forum penyandang disabilitas, serta sejumlah jejaring organisasi masyarakat sipil.
Dalam pertemuan itu, Wakil Wali Kota Imelda mengapresiasi kerja kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak, khususnya kelompok penyandang disabilitas, dalam merumuskan dokumen strategis yang diharapkan dapat menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang lebih responsif dan berkeadilan.
Perwakilan Sasakawa Peace Foundation, Dissa Syakina Ahdanisa, Ph.D., menjelaskan bahwa penyusunan dokumen tersebut melibatkan penyandang disabilitas dari Yogyakarta dan Palu, Forum Madam Barara, serta jejaring Sikola Mombine dengan dukungan dari Sasakawa Peace Foundation.
Menurut Dissa, penyerahan dokumen RAD Disabilitas kepada Pemerintah Kota Palu menjadi langkah awal untuk mendorong lahirnya kebijakan yang lebih konkret melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Wali Kota serta pembentukan kelompok kerja yang akan mengawal implementasi rencana aksi tersebut.
Ia menambahkan, sejak tahun 2023, Sikola Mombine bersama mitra telah melakukan riset terkait kondisi penyandang disabilitas di Kota Palu pascabencana.
Dari hasil riset tersebut diketahui bahwa kelompok penyandang disabilitas termasuk yang paling terdampak, sehingga membutuhkan perhatian dan penguatan melalui program yang terintegrasi.
Penguatan yang dimaksud meliputi peningkatan akses terhadap pendidikan, peluang kerja, penguatan ekonomi, serta pelayanan dasar yang menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.
Melalui dokumen RAD Disabilitas ini, diharapkan dapat menjadi pijakan bersama dalam mendorong pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara berkelanjutan.
Selain itu, dokumen tersebut juga diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong penyusunan Peraturan Daerah tentang Disabilitas di Kota Palu. ABS