Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kuat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palu. “Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan pengedar narkoba, khususnya yang menyasar sektor pertambangan dan pekerja lapangan. Ini adalah kejahatan serius yang merusak generasi dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Usman
Ia juga menambahkan bahwa Polresta Palu akan terus memperkuat langkah-langkah represif dan preventif secara berkelanjutan. “Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Perang terhadap narkoba adalah prioritas utama kami, dan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat,” lanjutnya.
Para tersangka kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP Nasional, serta tengah menjalani pemeriksaan, tes urine, dan pendalaman jaringan. AMR