SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu membekuk seorang terduga bandar sabu yang memasok atau mengedarkan narkotika jenis sabu kepada pekerja tambang, khususnya para sopir truk angkutan material tambang emas di Poboya.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (8/2/2026) dini hari atau sekira pukul 00.30 Wita di salah satu rumah di kawasan Huntap Talise, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore. Terduga utama yang diamankan yakni MAA alias A, bersama empat orang lainnya yakni SBS, HBT, NBR, dan IBM.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram, lengkap dengan sejumlah alat pendukung peredaran dan konsumsi narkoba, diantaranya plastik klip kosong, bong, timbangan digital, tas selempang, dompet, serta satu unit handphone iPhone warna kuning.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MAA memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue, kemudian diedarkan untuk dikonsumsi dan disuplai kepada para sopir truk angkut material tambang emas Poboya.