SULTENG RAYA – Kebakaran kebun kembali menghantui Kabupaten Parigi Moutong. Dalam satu hari, api mengamuk di dua desa dua kecamatan berbeda, Kamis (5/02/2026). Kebakaran melahap sedikitnya ±15 hektare lahan perkebunan warga, aparat kepolisian pun mengingatkan keras ancaman hukum bagi pelaku pembakaran lahan.
Peristiwa pertama terjadi di Dusun II Desa Sakina Jaya, Kecamatan Parigi Utara. Kebakaran diketahui sekitar pukul 15.00 WITA, dengan api diduga berasal dari salah satu kebun warga sebelum merambat cepat ke area sekitarnya akibat kondisi lahan kering dan semak belukar. Luas lahan terdampak diperkirakan mencapai ±10 hektare.
Menindaklanjuti laporan warga, Bhabinkamtibmas Desa Sakina Jaya, AIPDA I Made Sudana, S.H langsung turun ke lokasi sekitar pukul 16.00 WITA untuk melakukan pengecekan dan langkah awal penanganan. Sekitar sembilan orang warga turut berupaya memadamkan api secara manual menggunakan alat seadanya, seperti batang kayu. Namun hingga pukul 18.30 WITA, api belum sepenuhnya berhasil dipadamkan karena medan pegunungan yang terjal serta keterbatasan sumber air.
Sementara itu, beberapa jam sebelumnya, kebakaran juga melanda Dusun I Desa Towera, Kecamatan Siniu. Api mulai berkobar sekitar pukul 13.00 WITA dan menghanguskan sekitar ±5 hektare kebun kakao dan kelapa milik warga.
Menindaklanjuti laporan Kepala Desa Towera, Moh. Rafiin Labaso, S.Sos bersama personel Polsek Ampibabo segera mendatangi lokasi dan bersama warga serta pemerintah desa melakukan pemadaman awal.
Upaya tersebut kemudian diperkuat oleh unit pemadam kebakaran Pemda Parigi Moutong sekitar pukul 14.25 WITA, disusul BPBD Parigi Moutong pada pukul 14.45 WITA. Berkat kerja sama lintas sektor, api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 16.15 WITA.
Lahan yang terdampak di Towera diketahui milik sejumlah warga, di antaranya Santo (65) seluas sekitar 1 hektare, serta Iwan (52) dan Edi Sumarko (70), yang keseluruhan lahannya ditanami kakao dan kelapa. Meski api telah padam, aparat bersama warga tetap bersiaga guna mengantisipasi potensi api susulan dari sisa bara.
Menanggapi dua kejadian tersebut, Kasi Humas Polres Parigi Moutong IPTU Arbit menegaskan bahwa kebakaran lahan kembali menjadi alarm serius bagi masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Selain membahayakan lingkungan dan keselamatan warga, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujar IPTU Arbit.
Ia menjelaskan, penyebab pasti kebakaran di kedua lokasi masih dalam proses penyelidikan. Namun dugaan sementara mengarah pada faktor kelalaian manusia, terlebih di tengah kondisi cuaca panas dan lahan yang kering.
“Polri bersama pemerintah daerah akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan kebakaran. Pencegahan adalah kunci utama agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Polres Parigi Moutong juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan. AJI