Diketahui, terdakwa FN pada pada Jumat, 29 November 2024 lalu sekira pukul 17.30 Wita, bertempat di Jalan Cemangi Lorong 7, Kelurahan Duyu Kecamatan Tatanga, Kota Palu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, berwenang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka terhadap korban AR.

Perbuatan tersebut bermula ketika korban yang merupakan tetangga terdakwa menyiram jalan depan rumah terdakwa sampai kedepan pagar terdakwa, lalu ditegur oleh terdakwa β€œKenapa kita siram-siram depan rumahku”, lalu korban tidak terima kemudian terjadi adu mulut antara korban dan terdakwa, kemudian korban mengambil batu dan melempar kearah terdakwa yang sedang berada didepan rumahnya.

Selanjutnya dengan emosi terdakwa masuk kedalam rumah dan mengambil 1 buah sapu ijuk yang terbuat dari aluminium lalu mengejar korban sampai depan rumah saksi Maharudin, disitu korban dipukul menggunakan sapu ijuk dibagian paha dan kaki korban sebanyak 3 kali, kemudian saksi Irwan yang merupakan suami terdakwa melerai terdakwa dan mengamankan terdakwa.

Berdasarkan Hasil Visum et repertum nomor: VER / 1783 / XI / 2024 Rumkit bhay, tanggal 29 November 2024, yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr.Hosiana Pratiwi, Kesimpulan dari pemeriksaan luar pada perempuan berusia 32 tahun itu, didapatkan adanya lebam pada daerah paha kanan, paha kiri, lengan kanan bawah dan dahi yang diduga akibat terkena kekerasan benda tumpul, sehingga perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.AMR