SULTENG RAYA – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu mulai menerapkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya KUHP dan KUHAP yang baru. Hal ini dinyatakan dalam sidang putusan perkara pasal 351 ayat (1) KUHP (penganiayaan), dimana majelis sidang dalam amar putusan berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa FN.

Oleh majelis hakim yang dipimpin Saiful Brow, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan divonis 3 bulan pidana pengawasan (diluar penjara), namun dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pegawasan dalam waktu 3 bulan, sementara tuntutan dari JPU terhadap terdakwa yakni 3 bulan penjara badan.  

β€œNah, berkaitan dengan perkara yang telah diputuskan tadi, itu sepenuhnya telah mengadopsi pembaruan KUHP dan KUHAP. Jadi pada prinsipnya bahwa putusan itu telah mengakomodir seluruh ketentuan yang berlaku, baik KUHP maupun KUHAP yang baru,” demikian dikatakan Juru Bicara PN Palu, Nasution, usai sidang putusan perkara penganiayaan, Rabu (4/2/2026).

Dia melanjutkan, pada prinsipnya bahwa Pengadilan Negeri Palu akan melaksanakan sepenuhnya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.