SULTENG RAYA — Angka pengangguran lulusan perguruan tinggi di Indonesia menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Data tahun 2025 mencatat sebanyak 1,01 juta sarjana masih menganggur, atau sekitar 6,5 persen dari total pengangguran nasional. Kondisi ini mencerminkan persoalan serius pada ketenagakerjaan terdidik di Tanah Air.

Tingginya pengangguran terdidik disinyalir disebabkan oleh ketidaksesuaian antara kompetensi lulusan dengan kebutuhan dunia kerja (skill mismatch) serta terbatasnya ketersediaan lapangan kerja formal yang sesuai dengan kualifikasi akademik. Kurikulum pendidikan tinggi yang masih cenderung teoritis dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan industri yang berkembang sangat cepat, terutama di sektor teknologi dan digital.

Akibatnya, tidak sedikit lulusan perguruan tinggi yang terpaksa bekerja di sektor informal atau menempati pekerjaan yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya. Fenomena ini dikenal sebagai underemployment, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja terdidik.

Di sisi lain, kebijakan pemerintah yang membuka peluang luas bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk mengisi sejumlah posisi strategis di perusahaan, khususnya di kawasan industri seperti Morowali dan beberapa daerah lainnya, turut menuai sorotan. Sejumlah kalangan menilai, posisi-posisi tersebut seharusnya dapat menjadi peluang bagi tenaga kerja lokal, khususnya lulusan perguruan tinggi.