Salah satu penyebab kenapa daulat rakyat itu sangat mahal, karena dia adalah amanah Undang-undang dasar. Kita bisa lihat pada Pasal 1 ayat 2 yang  menyebutkan, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang

Dasar. Konstitusi kita telah memagari bahwa kedaulatan itu ada pada rakyat, bukan pada yang lain. Kalau kita lihat kenapa soal kedaulatan rakyat berada setelah penyebutan bentuk negara. artinya kedaulatan rakyat adalah sesuatu yang sangat fundamental dalam kehidupan benegara.

Bahkan, dalam konteks global melalui Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan pada 10 desember 1948 di Paris, telah mengingatkan bahwa kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah (lihat pasal 21 ayat 3).  Artinya, secara global telah menjadi kesapakatan bahwa daulat rakyat harus jadi sebab utama seseorang memperolah kekuasaan dalam pemerintahan

Pagar konstitusional menjadi pembatas yang kokoh untuk menghormati daulat rakyat sebagai perkakas utama demokrasi. Bahkan,kalau kita membaca utusan Mahkamah Kosntitusi Nomor 110/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan bahwa: Mahkamah secara eksplisit dan terang benderang telah menyatakan bahwa tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pemilihan kepala daerah (pilkada). Dengan tidak adanya perbedaan rezim dimaksud, secara konstitusional, Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 harus diberlakukan sama dalam penyelenggaraan pemilu anggota legislatif, pemilu presiden/wakil presiden, dan pilkada.

Artinya, Mahkamah Konsititusi telah mengunci semua kanal kontestasi harus di pilih secara langsung oleh rakyat. Tentu, pandangan Mahkamah Konstitusi ini adalah final dan  tak boleh ada tafsir lagi, karena Mahkamah Konstitusi di desain sebagai the final interpreter of constitution (penafsir terakhir konstitusi). .