SULTENG RAYA – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Palu, terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), di Kanim Palu, Senin (2/2/2026).
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal menegaskan, kami bersama BP3MI Sulawesi Tengah sama-sama berkomitmen untuk melakukan pencegahan TPPO dan TPPM. “Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antar-instansi, serta memperluas jangkauan sosialisasi ke daerah-daerah rentan sehingga potensi eksploitasi dan modus perekrutan gelap dapat diminimalkan,” kata Kakanim Palu, Akmal.
Sebagai upaya preventif kata Kakanim, kami melaksanakan sosialisasi, pembentukan desa binaan, dan proses wawancara mendalam terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia pada saat pengajuan pembuatan paspor serta terhadap pemohon yang terindikasi akan bekerja secara ilegal di luar negeri.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi, memeriksa legalitas agen/perekrut, dan melapor ke aparat apabila menemukan praktik yang mencurigakan,” jelasnya.