Pada sasaran prostitusi, petugas menjaring enam pasangan bukan suami istri di sebuah penginapan, serta tiga perempuan yang diduga hendak melakukan praktik prostitusi secara daring. Selain itu, pada sasaran narkoba, Polres Sigi mengamankan satu orang terduga pengedar di Desa Ampera, Kecamatan Palolo, beserta tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram. Pada sasaran kejahatan pencurian, petugas juga mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian telepon genggam.

“Penegakan hukum ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun upaya pencegahan dan peningkatan kesadaran hukum tetap menjadi prioritas,” ujarnya.

Polres Sigi mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran dan konsumsi minuman keras serta penyalahgunaan narkoba, yang terbukti merugikan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar.

Nuim menambahkan, praktik peredaran dan konsumsi minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya perkelahian, tindak kriminalitas, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, penertiban miras tidak hanya merupakan langkah kepolisian, tetapi juga bagian dari upaya penegakan aturan yang berlaku di daerah.

“Di Kabupaten Sigi telah diberlakukan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Perda tersebut mengatur larangan, pembatasan, serta sanksi terhadap peredaran dan konsumsi minuman beralkohol. Polres Sigi berkomitmen mendukung penuh implementasi Perda tersebut demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” jelasnya.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif,melaporkan setiap potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing kepada pihak kepolisian, guna mewujudkan situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Sigi. AMR